Informasi Kesehatan di Indonesia
Kesehatan

Informasi Kesehatan di Indonesia

Informasi Kesehatan di Indonesia – Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan salah satu hal penting yang diatur di dalam undang-undang kesegaran nomer 17 th. 2023. Dalam undang-undang didefinisikan bahwa proses informasi kesegaran sebagai proses yang mengintegrasikan bermacam tahapan pemrosesan pelaporan dan pengguna informasi yang dibutuhkan untuk tingkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggara Kesehatan.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan RI Tiomaida Seviana di dalam sambutannya terhadap kegiatan uji publik rancangan ketentuan pemerintah (RPP) menyatakan pemakaian teknologi kesegaran sebagai penopang dari transformasi proses informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan juga memiliki 6 pilar transformasi proses kesegaran salah satu pilarnya itu adalah transformasi teknologi kesegaran yang tentunya sangat mengenai bersama proses informasi Kesehatan.

Tiomaida melanjutkan SIK juga mengarahkan tindakan atau keputusan yang bermanfaat di dalam menunjang pembangunan kesegaran dan undang-undang ini juga membatasi proses informasi kesegaran nasional sebagai proses informasi kesegaran yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesegaran yang mengintegrasikan dan menstandarisasi semua proses informasi kesegaran di dalam menunjang pembangunan Kesehatan.

Update Informasi Kesehatan di Indonesia

Sebanyak 233,1 juta total kunjungan pasien ke fasyankes sejak 2021 dan meningkat sebanyak 152% selama periode 2014-2021. Kondisinya tata kelola kesegaran belum efektif dan juga optimal dan juga information kesegaran teristimewa yang tidak terintegrasi. Sehingga penduduk tidak sanggup memantau riwayat kesegaran teristimewa maka dibutuhkan urgensi transformasi proses informasi kesegaran tata kelola information secara digital untuk efisiensi pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Obat Flu Ibu Menyusui, Rekomendasi Yang Harus Diketahui

Anis Fuad menjelaskan terhadap uji publik rancangan ketentuan pemerintah telah cukup baik dari sisi muatannya dikarenakan terdapat komponen pencatatan pelaporan mutu insiden keselamatan pasien hingga bersama akreditasi Tutur Anis, Kalau dari sisi muatannya sih menurut saya telah cukup baik tersedia komponen pencatatan pelaporan untuk mutu insiden keselamatan pasien hingga bersama akreditasi saya kira telah tersedia di sana.

Kegiatan Uji Publik yang dimulai sejak tanggal 18 September hingga 22 September 2023. Kegiatan ini bakal mengundang dan menghadirkan sejumlah ahli dan praktisi mengenai untuk membicarakan dan mendiskusikan substansi-substansi yang mengenai bersama ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan diselenggarakan bersama obyek untuk memperoleh asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini sanggup diikuti oleh penduduk lazim lewat saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *